Jakarta -
KPK mengungkap buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan proses itu mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah pengadilan mungkin mirip seperti proses praperadilan ya di Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan penahanannya provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait persyarayan ekstradisinya, Tessa mengatakan pihak Indonesia sedang berusaha memenuhinya. Tessa menyebut dari pihak Kemenkum sendiri meyakini proses ekstradisi dapat dilakukan tidak sampai 45 hari.
"Dan itu KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan saat ini seedang besama-bersama memenuhi persyaratan tersebur yang tadi sudah saya sampaikan," sebutnya.
Tessa menyebut tidak ingin berandai-andai jika nantinya proses ekstradiksi itu gagal. Dirinya meyakini Singapura juga memiliki fokus untuk memberantas korupsi.
"Ya, untuk bisa sampai di tahap ini saja banyak upaya yang dilakukan oleh KPK. Ya, saya pikir kita tidak perlu berandai-andai seandainya kalah seperti apa. KPK dan pemerintah Indonesia dalam hal ini optimis untuk bisa memulangkan yang bersangkutan," kata dia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum ekstradisi. Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.
"Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Dia menargetkan dokumen tersebut lengkap sebelum 3 Maret 2025.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait adanya proses persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.
"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura," ungkapnya.
"Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani," sambungnya.
(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu