KPK Panggil Penilai Pajak Jakut Jadi Saksi Suap

2 days ago 3
Jakarta -

KPK memanggil saksi-saksi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Kali ini, KPK memanggil Boediono yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Selain Boediono, KPK memanggil lima saksi lainnya. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
2. Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
3. Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
4. Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
5. Firman selaku karyawan swasta/translator PT Wanatiara Persada
6. Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan PT Wanatiara Persada. KPK menyebutkan ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin (AGS), yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, kemudian diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat KPP Madya Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut ini daftar para tersangka:

Tersangka penerima:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.

Simak juga Video 'Ketua KPK Curhat di DPR, Bahas SDM hingga Gaji Pegawai':

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |