Jakarta -
KPK kembali memanggil Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Ini merupakan kedua kalinya Rahmad dipanggil KPK.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Rahmad dipanggil penyidik KPK bersama lima orang saksi lainnya. Budi belum menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Berikut para saksi yang dipanggil:
1.Yudi Susanda, Kepala BPKAD Kota Bengkulu
2. Selvi Ulfia, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu
3. Dwi Linda Yuliarti, ASN di BPKAD Kota Bengkulu
4. Rinto Sudoto, WIRASWASTA Pelaksana CV King Utama Konstruksi
5. Rahmad Widodo, Anggota DPRD Kota Bengkulu
6. Beti Emilia, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu
Pada pemanggilan pertama oleh penyidik KPK, Jumat (11/9), Rahmad tidak hadir. Saat itu, semestinya Rahmad diperiksa bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, tapi hanya Herimanto yang hadir.
Usai pemeriksaan, Herimanto mengaku sekadar ditanya tugas pokok sebagai pimpinan DPRD oleh penyidik. Herimanto juga mengaku tidak menerima laporan dari bawahannya mengenai kasus yang saat ini ditangani KPK.
"Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu," ujar Herimanto.
"Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang [CMC])," katanya.
KPK sebelumnya memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Vinna Ledy Anggraheni serta Bambang Hermanto. Vinna Ledy diperiksa lebih dulu sebanyak dua kali oleh penyidik.
KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek. KPK juga menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
Bupati Fikri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek, Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Tonton juga video "KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Ditangkap, Termasuk Fahd A Rafiq"
(kuf/ygs)


















































