KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK memanggil mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (NA) hari ini. Nizar diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag tahun 2024.

Pemanggilan dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Nizar Ali merupakan Sekjen Kemenag era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama NA, Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebanyak dua kali.

KPK menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Calonnya ya ada," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9).

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," sebut Asep.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

(amw/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |