Jakarta -
KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Hari ini ada ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dua pihak agen yang dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini Selasa (16/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN yang dipanggil sebagai saksi bernama Ali Chaidar Zamani, yang pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker. Sementara itu, dua pihak agen TKA yang diperiksa bernama Jeffry dan Sunandar.
Ada juga satu saksi lainnya bernama Sidhy Muhammad Ferrash, yang merupakan seorang freelance di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023 sampai 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eka Primasari selaku mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Selain aliran uang, Budi menjelaskan Eka Primasari juga didalami mengenai pembelian aset oleh para tersangka dalam perkara ini.
"Termasuk juga didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," lanjut Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
(azh/azh)