Jakarta -
KPK masih mendalami keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menyebut masih mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Robert Bonosusatya.
"KPK masih mendalami hasil pemeriksaan dari saksi-saksi sebelumnya, dan juga hasil penggeledahan yang dilakukan di saudara RB. KPK masih mendalami keterkaitan tersebut," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
KPK memang telah menggeledah rumah Robert Bonosusatya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK turut menyita sejumlah uang hingga dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Budi Prasetyo, Jumat (16/5).
Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.
"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," sebutnya.
Adapun ada sejumlah dokumen hingga uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. KPK, menurut dia, terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara ini.
"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," sebutnya.
Berikut ini barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut:
- 26 dokumen
- 6 barang bukti elektronik
- Uang Rp 788.452.000
- Uang SGD 29.100
- Uang USD 41.300
- Uang 1.045 Pound Sterling
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dia menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini