KPK Kembali Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

1 day ago 3
Jakarta -

KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Hari ini, ada tiga tersangka yang ditahan.

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Ketiganya ialah:
1 Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
2 M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
3 Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan, ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini. Ketiganya pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi, yakni:

1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Berikut daftar para tersangka:

Pemberi suap:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta;
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta;
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Penerima suap:
1) Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta

(kuf/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |