KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Budiman berperan memerintahkan pegawai lain menampung uang hasil korupsi di kasus ini pada safe house.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Uang itu sendiri disimpan oleh pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA). Uang tersebut awalnya disimpan pada sebuah safe house di kawasan Jakarta Pusat atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang juga tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS," sebutnya.
Asep menjelaskan uang tersebut digunakan untuk dana operasional. Kemudian pada Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang dari safe house ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan pada dua lokasi safe house tersebut. Hasilnya ditemukan uang senilai Rp 5,19 miliar yang disimpan dalan 5 koper.
"Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara
negara," sebutnya.
Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada Kamis (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
KPK sebelumnya mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai dengan aturan.
Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai
Saksikan Live DetikSore:
(ial/ygs)

















































