Jakarta -
KPK telah menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegagra, Rita Widyasari. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik ingin mencari alat bukti tambahan dalam perkara Rita.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa di Gedung KPK, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk keperluan pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus yang menjerat Rita. Namun, dia belum menjelaskan detail apa hubungan Japto dengan Rita dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," ucap dia.
"Jadi, asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita.
Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.
Rita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Simak Video: Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu