KPK merespons pengacara Wakil Ketua DPRD Jabar dari PDIP Ono Surono (ONS) yang menganggap ada kejanggalan saat penggeledahan. KPK menegaskan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur.
"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi mengatakan CCTV di rumah tersebut dimatikan oleh keluarga Ono. Dia mengatakan penyidik KPK tidak menyita CCTV tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," sebutnya.
Budi menjelaskan penyidik telah menunjukkan urusan administrasi penggeledahan. Penggeledahan disaksikan oleh istri Ono dan keluarganya.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BBHAR PDIP Jabar sekaligus pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan KPK. Sahali menyinggung sejumlah kejanggalan saat KPK melakukan penggeledahan itu.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?" kata Sahali, dikutip dari detikJabar, Rabu (1/4)
Sahali mengklaim penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Saat penggeledahan terjadi, Ono Surono tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.
Rumah Ono di Bandung digeledah KPK pada Rabu (1/4). KPK menyita sejumlah dokumen hingga uang ratusan juta dari rumah Ono.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan uang yang diterima Ono dari salah satu tersangka swasta kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan. KPK juga pernah memeriksa Ono dan menduga dirinya mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
(ial/haf)

















































