Jakarta -
KPK mengungkap alasan melakukan penggeledahan di rumah politikus PDIP Ono Surono di Bandung. KPK mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan uang yang diterima Ono dari salah satu tersangka swasta kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
"Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan nantinya hasil geledah ini juga akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik kepada Ono Surono. Jadi, kata Budi, penyidik akan mendapatkan tambahan informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.
"Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat sehingga penyidik nanti bisa menyimpulkan peran dari masing-masing pihak itu seperti apa dalam rangkaian konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah menggeledah rumah Ono Surono (ONS) di Bandung. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu (1/4), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).
KPK belum memerinci temuan barang bukti dari kegiatan tersebut. Budi mengatakan penggeledahan di rumah Ono Surono masih berlangsung hingga saat ini.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi.
Diketahui, Ono sudah pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan ke Ono masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Lihat juga Video: KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara
(kuf/whn)

















































