KPK Endus Siasat Licik Jual Beli Kuota Haji 2024, Tenggat Bayar Dibuat Mepet

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.

Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.

Budi menduga hal itu dirancang agar sisa kuota haji khusus tambahan tak terserap dari calon jemaah haji yang telah mengantre. KPK menduga kuota tersisa itu dijual.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

KPK menduga ada aliran dana ke oknum Kemenag dalam kasus ini. Selain itu, KPK menduga ada kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga telah melakukan penyitaan terkait kasus ini, mulai dari rumah, uang dolar hingga mobil.

Kasus ini juga membuat ribuan jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun dan harusnya bisa diberangkatkan lewat kuota tambahan pada tahun 2024 malah gagal berangkat. Untuk diketahui, masa tunggu atau antrean jemaah haji reguler bisa mencapai 20 tahun dan jemaah haji khusus antre sekitar 2 atau 3 tahun.

(amw/HSF)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |