KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Terima Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

4 hours ago 3
Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke Hilman.

"Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan jabatan Hilman penting dalam pelaksanaan haji dan umrah. KPK juga mendalami alur penerbitan Surat Keputusan terkait pembagian kuota haji.

"Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," sebutnya.

"Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut," tambah dia.

Hilman sendiri selesai diperiksa sekitar pukul 21.53 WIB, Kamis (19/9). Diketahui, Hilman mulai diperiksa sekitar pukul 10.22 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haki.

"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ungkap Hilman

Hilman menyebut proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dia menyebut juga telah menjelaskan mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.

"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," ucapnya.

Tentang Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

(ial/zap)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |