Jakarta -
KPK memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK mendalami saksi terkait permintaan Rohidin agar diberikan bantuan logistik saat dia maju di Pilgub Bengkulu.
"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Adapun dua saksi yang diperiksa oleh KPK yakni Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono. Kedua saksi ini diperiksa KPK kemarin, Kamis (30/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu