KPK Cecar 3 Panitera soal Kasus Suap di PN Depok Terkait Sengketa Lahan

1 hour ago 2

Jakarta - KPK memeriksa tiga panitera terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah. Ketiga panitera dicecar oleh penyidik KPK terkait permohonan eksekusi riil PT Karabha Digdaya (KD).

"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, satu saksi lainnya yang merupakan direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti, Ouw Desiyanti, didalami terkait pengetahuannya mengenai mekanisme pengurusan perkara di PN Depok.

"Saksi OUW, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," jelas Budi.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun sejumlah panitera yang diperiksa adalah Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara serta Ravita Lina sebagai Panitera PN Semarang. Kemudian saksi atas nama Isna Noor Fitria, merupakan Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa seorang panitera pengganti PN Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA). Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami saksi soal aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5).

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |