KPK: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Singapura Atas Permintaan RI

2 months ago 41

Jakarta -

KPK mengatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia.

"Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan KPK sedang berkoodinasi dengan Menteri Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus. Dia menegaskan KPK ingin Paulus segera diadili dalam kasus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.

Paulus Tannos Tersangka Sejak 2019

Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.

Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.

Simak juga Video 'Ekstradisi Diteken, KPK Maksimalkan Upaya Pemeriksaan Paulus Tannos':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |