KPK Buka Chat Berisi Perintah Harun Masiku Rendam HP Sebelum Melarikan Diri

2 hours ago 2

Jakarta -

Tim Biro Hukum KPK membuka percakapan atau chat WhatsApp buron kasus suap, Harun Masiku, yang berisi perintah merendam handphone (HP) sebelum melarikan diri. KPK mengatakan percakapan itu diperoleh dari penyadapan.

Hal itu diungkap Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban terhadap permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK menjelaskan penangkapan Harun Masiku gagal saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Tim Biro Hukum KPK mengatakan OTT perkara suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak berjalan mulus. Hal itu disebabkan Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, mengumumkan OTT kepada publik meski belum semua pihak ditangkap, termasuk Hasto dan Harun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB Firli Bahuri Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU. Padahal termohon belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," ujarnya.

Dia mengatakan ada tiga orang yang ditangkap dari OTT dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU saat itu, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP saat itu dan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina.

Dia mengatakan saat itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun. Dia menyebut saat itulah Hasto memerintahkan Harun merendam HP melalui pesan kepada penjaga Rumah Inspirasi bernama Nur Hasan.

"Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut adalah petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan penjaga Rumah Inspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon," ujarnya.

Berikut isi percakapannya:

Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.

Harun: Iya

Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.

Harun: Iya oke, di mana disimpannya?

Nur Hasan: Direndam di air, Pak.

Harun: Di mana?

Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndem aja.

Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.

Nur Hasan: Halo, pak?

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Harun: Naik motor aja, Pak.

Nur Hasan: Ke mana?

Harun: Itu yang rumah dekat samping di itu

Nur Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?

Harun: Iya yang 20 itu.

Nur Hasan: Iya, Pak.

Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?

Nur Hasan: Ketemuan di situ aja. Soalnya di SS nggak ada orang, Pak. Saya enggak bisa tinggal

Harun: Bapak di mana?

Nur Hasan: Bapak lagi di luar.

Harun: Bapak suruh ke mana?

Nur Hasan: Perintahnya bapak suruh standby di DPP, lalu handphonenya harus direndam di air.

Harun: Di mananya?

Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin atau gimana?

Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor aja.

Nur Hasan: Iya, Pak.

Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.

Nur Hasan: Oh, Cut Meutya.

Harun: Sekarang berangkat, ya.

Nur Hasan: Ya

Tim biro hukum KPK mengatakan Harun Masiku lalu menghilang dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) usai percakapan tersebut. Hingga saat ini, Harun juga masih berstatus buron KPK.

"Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO termohon," ujarnya.

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama 5 tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |