KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos

1 week ago 11

Jakarta -

KPK masih memproses pemulangan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura. KPK memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi esktradisi setelah dilakukan penahanan sementara.

"Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Tessa mengatakan, pihaknya masih melengkapi hal tersebut. Tessa menyebut KPK berupaya memulangkan Paulus Tannos sebelum batas waktu 45 hari tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Target pemulangan sebelum 45 hari) Diupayakan," ucapnya.

Dia menambahkan KPK juga sudah bersurat kepada Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Berpegangan dengan status WNI, karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ujarnya.

Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," tambahnya.

(wnv/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |