KPK belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Ira masih ditahan hingga sore ini.
"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan Keppres rehabilitasi tersebut. Soesilo menyakini Ira baru akan dibebaskan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," ujar Soesilo saat dihubungi.
Dia mengatakan sebagian barang Ira di tahanan sudah dibawa pulang. Dia mengaku mendengar informasi bahwa salinan Keppres itu baru bisa diberikan besok, setelah proses hukum Ira dinyatakan inkrah dengan tidak ada yang mengajukan upaya banding.
"Karena besok itu adalah hari terakhir mengajukan upaya hukum banding. Ketika sudah menerima tentu langsung akan ada berita acara untuk pembebasan Bu Ira," ujar Soesilo.
"Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah, inkrahnya itu baru besok," tambahnya.
Lebih lanjut, Soesilo mengaku akan datang kembali ke Rutan Merah Putih KPK besok. Dia mengatakan Ira tak masalah jika baru bisa keluar dari tahanan besok.
"Tentu menerima dengan baik dan senang ya dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, wakil ketua DPR Pak Ahmad Sufmi Dasco dan beberapa, Pak Mensesneg juga, Pak Sekretaris Kabinet juga mengucapkan terima kasih. Dan Pak Menko juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
(mib/wnv)

















































