Jakarta -
Buron KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditahan oleh otoritas Singapura usai ditangkap untuk proses ekstradisi ke Indonesia. KPK yang menangani kasus e-KTP ini belum bisa bertemu dengan Tannos.
"Dari KPK belum ada (menemui Paulus Tannos)," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (29/1/2024).
Tessa menjelaskan alasan belum bisa menemui Paulus Tannos karena berada dalam otoritas hukum Singapura. Sehingga, KPK belum dapat berjumpa dengan buronannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum ekstradisi. Supratman mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.
"Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Dia menargetkan dokumen tersebut lengkap sebelum 3 Maret 2025.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait adanya proses persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.
"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura," ungkapnya.
"Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani," sambungnya.
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu