KPAI: Usulan Syarat Nilai Rapor Keluar dari Tujuan Utama Pemberian KJP Plus

1 day ago 5

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang ingin menjadikan nilai rata-rata rapor 70 menjadi syarat pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP). KPAI menilai usulan itu tidak sejalan dengan tujuan utama penyaluran KJP ke masyarakat.

"Saya kira syarat ini tidak perlu ditambahkan. Karena keluar dari tujuan utama pemberian KJP, yaitu untuk anak dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

Aris mengatakan nilai rapor tidak bisa dijadikan indikator penentu dalam pemberian KJP. Menurutnya, nilai yang diterima peserta didik bergantung pada banyak variabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai erat hubungannya dengan proses belajar dan banyak variabel yang mempengaruhi hasil belajar, di antaranya: kompensasi guru, lingkungan belajar, sarana prasarana, dukungan orang tua, dan lainnya," ujar Aris.

KPAI mendorong usulan nilai rapor menjadi syarat pemberian KJP tidak ditolak oleh Pemprov Jakarta. KPAI justru mendorong para pendidik untuk memberikan perhatian lebih kepada siswa yang mendapatkan nilai akademik rendah.

"Justru anak yang nilai belajarnya rendah, dia berhak mendapatkan remidial pembelajaran atau penugasan. Tidak kemudian malah mendapatkan sanksi yang berpotensi dia tidak sekolah," tutur Aris.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.

Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

(ygs/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |