Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus jual beli bayi. KPAI mengatakan penindakan itu sebagai upaya dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia.
"KPAI tentunya mengapresiasi atas langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini. Ini sangat penting, dengan pengungkapan ini artinya anak-anak terselamatkan dari ancaman kehilangan hak-haknya mereka, baik itu hak pengasuhan, hak identitas, maupun hak perlindungan," kata Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, dikutip Jumat (27/2/2026).
KPAI menilai kasus perdagangan orang modus jual beli bayi bukan kasus kejahatan biasa. Kasus itu merupakan pola perdagangan anak yang terorganisir dan melibatkan banyak pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir dan tentunya memanfaatkan celah sistem pengangkatan anak, kemudian juga ada celah administrasi kependudukan, dan juga kerentanan keluarga," jelas Ai.
Ai mengatakan tren kasus perdagangan bayi saat ini semakin kompleks, termasuk pemanfaatan media sosial, jaringan perantara. KPAI juga mencatat faktor kerentanan keluarga menjadi pintu pelaku dalam menjalankan aksinya.
KPAI kemudian memberikan rekomendasi untuk mencegah perdagangan anak atau bayi dengan modus adopsi. Pertama, penguatan tata kelola dan pengawasan pengangkatan anak. Langkah kedua ialah perbaikan sistem administrasi kependudukan.
Rekomendasi ketiga, kata Ai, dengan mengajak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringan perdagangan bayi ini. KPAI juga mendorong penguatan sistem pengasuhan anak khususnya melalui penguatan keluarga.
"Dari kasus ini di antaranya bahwa yang terlibat adalah ibu kandung, maka ke depan ini juga akan menjadi pengawasan kami apakah ibu kandung masih berhak untuk mendapatkan hak asuh," ujar Ai.
"Tentunya ini nanti Kementerian Sosial ya bekerja untuk mengasesmen. Kalau memang dari hasil asesmen tidak layak untuk mendapatkan hak asuh, maka nanti sesuai dengan peraturan melihat apa keluarga selanjutnya. Kalau tidak, tentunya negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatifnya," sambung Ai.
Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.
Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.
Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua, yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki).
Simak juga Video 'Terhimpit Ekonomi, Ortu di Palembang Nekat Jual Bayi Seharga Rp 52 Juta':
(ygs/imk)

















































