KPAI Minta Pria Sebar 'Jasa Seks Oral' Ditangkap: Potensi Cari Mangsa Baru

1 day ago 6

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pria IK, oknum guru madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat (Jabar), yang viral karena menyebarkan brosur 'jasa seks oral' di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap. KPAI khawatir pelaku mengulangi perbuatannya.

"KPAI mendesak aparat kepolisian segera mengamankan dan menahan pelaku. Tindakan membiarkan pelaku berada di luar hanya dengan jaminan 'surat pernyataan' adalah langkah yang sangat berbahaya," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

"Pelaku merupakan ancaman nyata yang berpotensi terus mengulangi perbuatannya, mencari mangsa baru, dan menularkan penyakit mematikan kepada anak-anak," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasra mengatakan kasus ini membuka kotak pandora terkait rapuhnya sistem pengawasan terhadap anak di Indonesia. Dia menyoroti tenaga pengajar yang memiliki 'catatan hitam' mudah berpindah tempat mengajar.

"Merujuk pada komitmen pemerintah menghapus '3 Dosa Besar Pendidikan', KPAI menegaskan perlunya prasyarat ketat dan pelacakan (tracking) sejak dini untuk mendeteksi guru-guru dengan disorientasi seksual," jelasnya.

Jasra lalu memaparkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 2025. Dari data tersebut, terdapat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan, yang angka tertingginya adalah kekerasan seksual, yang mencapai 57,65 persen.

"Fakta yang paling memukul dunia pendidikan adalah 46 persen dari total kasus tersebut didominasi oleh relasi kuasa antara guru dan siswa. Ini adalah bukti nyata bahwa gedung sekolah seringkali menjadi tempat berlindung para predator," tuturnya.

Jasra meminta semua pihak melakukan evaluasi. KPAI juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan di sekolah yang sering kali membuat saksi dan korban bungkam.

"Sekolah masih berhadapan dengan tembok manajemen, sehingga sering kali mengalami dilema dan berujung hilang kasusnya. Sudah terlalu banyak pelajaran berlarut larutnya penanganan pelaku, pada peristiwa yang TKP lembaga pendidikan," kata dia.

"Anak-anak masih berada dalam bayang bayang takut melapor karena ancaman nilai, dikeluarkan dari sekolah, intimidasi fisik, atau relasi kuasa pelaku," imbuhnya.

KPAI meminta pihak sekolah lebih cakap terhadap isu kekerasan seksual, salah satunya dengan mencantumkan hotline pengaduan secara terbuka. Dia juga mengajak semua pihak berbenah agar anak-anak terhindar dari kejahatan seksual.

"Harus ada ruang pelaporan yang terjamin kerahasiaannya. Tempat melapor tidak boleh berada di ruang guru atau ruang kepala sekolah yang justru bisa menimbulkan rasa terintimidasi. Ada kotak lapor yang sudah lengkap tersedia fasilitasnya, ruang ini harus memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak untuk berbicara jujur tanpa tekanan," jelasnya.

Penderita HIV Sejak 2014

Pihak madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat (Jabar), juga sudah angkat bicara setelah tenaga pengajarnya, IK, viral karena menyebarkan brosur 'jasa seks oral' di Tangerang Selatan, Banten. Ternyata pelaku IK itu diduga mengidap HIV sejak 2014.

"Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014," ujar kepala MTs di Depok, Eka Fajriawati, lewat pesan singkat, Selasa (31/3).

Eka memastikan tidak ada guru ataupun murid yang menjadi korban IK. Termasuk yang berhubungan dengan IK.

"Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah," sambungnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |