KPAI Minta Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Dihukum Berat

12 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam ulah seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial AF yang diduga mencabuli 10 orang santri. KPAI meminta pelaku dihukum berat.

"Iya (minta dihukum berat). Harus lebih diungkap karena dengan keberulangan betulkah pencabulan atau sampai persetubuhan. Karena itu dua hal dalam UU beragam, dan sangat mempengaruhi nanti pada tuntutan, proses hukum yang akan dilalui juga pasti ada perbedaan. Saya mohon kepolisian dengan seksama mengeluarkan hasil (penyelidikan)," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Ai menyebut pihaknya terus memantau kondisi korban. KPAI bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait, lanjutnya, memberikan pendampingan pemulihan psikis korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI memantau terus koordinasi terus dengan Polres Jaksel unit PPA, UPTDPPA untuk pendampingan lebih optimal pada anak-anak kita untuk mengetahui apa saja yang mereka alami rasakan," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mencegah hal serupa terjadi, Ai meminta para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan. Dia meminta orang tua lebih peka terhadap kondisi anaknya.

"Kita harus memiliki kewaspadaan dimana pun anak berada. Kadang-kadang kita menggunakan cara pandang orang dewasa, 'oh anak-anak di guru ngaji', kita menganggap 'oh aman mereka Di sana dengan orang yang memiliki ilmu agama'. Atau 'oh dia ada di guru lesnya, oh aman deh kalau ada di guru' misalnya. Ini mari kita lebih tingkatkan mendengar dan mengetahui apa yang anak-anak alami rasakan," jelasnya.

Modus Ajarkan tentang Hadas

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli 10 santri. Modusnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan korban tentang hadas.

"(Modus) Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya, Senin (30/6).

Ardian menyebut pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang tunai serta melakukan intimidasi. Korban diiming-imingi pelaku uang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.

"(Pelaku) Melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," ujarnya.

(wnv/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |