Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 M

2 days ago 11

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebutkan pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.

"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar," kata Cahyono dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengungkap dugaan korupsi berawal pada 2012-2014. Saat itu, LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.

Arief menyebutkan diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit. Pinjaman yang diberikan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga berakibat kredit macet Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

PT DST, lanjut dia, melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI itu menggunakan skema novasi. Dari hasil rapat, disepakati ada perusahaan lain bernama PT MIF yang akan mengambil alih kredit tersebut.

"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut," jelas Arief.

"Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," lanjut dia.

Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000. Namun proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI juga malah digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta serta beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

"Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13 (sekitar Rp 710 miliar) yang merupakan kerugian negara," terang Arief.

Arief mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan pihaknya masih terus memperkuat bukti dalam kasus ini.

"Belum, belum, belum (ada) tersangka. Karena kan skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka," pungkasnya.

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |