Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kasus tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memaparkan penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka yakni Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT inisial ST.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan 3 orang ahli serta melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan penggeledahan.
"Melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery," ujarnya.
Dia menuturkan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aset keempatnya dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan P16 kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ucapnya.
"Apabila ini telah terselesaikan semua, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," lanjutnya.
Keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 603 dan/atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional. Meski telah ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan.
Tonton juga video "KPK Join Investigation dengan Kortas Tipikor Polri di Kasus Muara Enim"
Tersangka Belum Ditahan
Keempat tersangka kasus tersebut belum ditahan Kortas Tipikor Polri. Hal itu karena penyidik menilai keempatnya kooperatif.
"Setelah penetapan tersangka sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini," kata Kasubdit 1 Kortas Tipikor Polri, Kombes Danny Ardiantara B Sianipar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Danny menuturkan terhadap keempatnya juga belum dilakukan pencekalan. Keempatnya masih kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Saya rasa masih relevan dengan penahanan. Karena semua tersangka masih koperatif dan belum ada halangan dalam rangka penyelidikan kami, maka kami belum menahan maupun mencekal para tersangkanya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Danny menjelaskan kasus yang melibatkan PT AKT ini berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut perkara yang melibatkan PT AKT di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tambang.
"Perkara yang kami tangani, berbeda dengan yang ditangani kejagung. Karena perkara yang ada di Kejagung itu fokus pada korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murut Raya periodenya 2016-2025. Titik beratnya adalah dugaan penambangan dan penjualan batu bara setelah PKP2B milik PT AKT diinterminasi oleh putusan menteri ESDM pada 2017," ucapnya
"Jadi perbedaannya adalah pertama tempusnya berbeda karena perkara kami adalah perkara di tahun 2009-2012. Sedangkan Kejagung periode 2016-2025," lanjutnya.
Ia mengatakan objek perkara yang diusut oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejagung berbeda. Selain objek perkara, perbuatan yang diusut antara Kortas Tipikor Polri dan Kejagung juga berbeda.
"Perkara kami menyangkut penjualan BBM dari patraniaga kepada AKT. Sedangkan Kejagung menyangkut kegiatan penambangan batubara dan serahan dari Satgas PKH. Ketiga, perbuatan inti juga berbeda. Kalau perkara kami adalah skema penjualan BBM non tunai. Kalau Kejagung adanya penjualan batu bara tanpa izin PKP2B yang sudah dihentikan kementerian ESDM," lanjutnya.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait penyitaan aset PT AKT. Hal itu mengingat Kejagung juga menangani perkara yang melibatkan PT AKT.
"Dan aset yang akan kami sita juga seandainya memang nanti ada bersinggungan dengan Kejaksaan, jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejagung sebagai jaksa peneliti berkas kami itu juga pasti akan memberitahu ke kami, mana aset-aset yang bersinggungan. Jadi nanti kami akan koordinasikan dengan jaksa peneliti kami.
Dia menyebut Kortas Tipikor Polri akan fokus pada pemulihan keuangan negara. Dalam perkara ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 468 miliar.
"Fokus dari penyidikannya adalah pasal 2 pasal 3. KUHP baru dalam 607 604 ini bagian dari kerugian keuangan negara. Jadi yang dihitung oleh BPK dalam pemeriksaan investigatif dalam rangka pemeriksaan kerugian keuangan negara yaitu 30.370.958,61 USD atau diperkirakan setara sekitar Rp 486 miliar. Ini angka di tahun 2009 sampai 2012," imbuhnya.
(rdp/rdp)

















































