Jakarta -
Polisi menangkap 20 pelaku penipuan investasi online modus aplikasi kencan yang beroperasi di apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ternyata korban yang disasar pelaku warga negara asing (WNA) dari Vietnam hingga Thailand.
"Kemudian memang korban sampai saat ini adalah dari warga negara asing. Dari Vietnam, Filipina, maupun Thailand. Kami masih mendalami untuk korban yang ada di Indonesia," ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Respati menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi seperti OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain. Lalu mereka memasang foto seolah sebagai laki-laki yang menarik dan menyasar korban seorang wanita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mencari korban menengah ke atas seperti lawyer, doktor dan lain sebagainya. Mereka digaji untuk leader 7 juta, untuk operator 5 juta. Itu pun digaji secara cash," katanya.
Kemudian, ia menyebut korban dijanjikan profit hingga 25% dari jumlah investasi. Namun transaksinya tidak menggunakan Rupiah, tetapi menggunakan Kripto.
'Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional. Seperti kita kalau bisa lihat dari bank-bank, bukan.Tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT," katanya.
"Jadi setelah mengganti ke mata uang kripto, disini lah peran leader. Baru dimasukkan ke dalam e-wallet, ke dalam deposit. Kemudian masuk ke dalam aplikasi OKX atau Binance. Nah di sini lebih mengerucut lagi," katanya.
Lebih lanjut, Respati menyebut polisi masih memburu bos dari penipuan ini yang diduga merupakan WNA China inisial AJ.
"Nah di sini baru peran yang selanjutnya yang akan dikelola oleh atasnya yang lebih tinggi. Yaitu berinisial AJ. AJ ini masih DPO, ini bosnya langsung warga negara dari luar, luar negeri. Informasinya dari China," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Mereka beraksi dengan modus aplikasi kencan.
"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/1).
Respati menyebut awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya aktivitas penipuan itu.
Kemudian petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang saat ini sudah dijadikan tersangka. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(azh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu