Depok -
Polisi menangkap komplotan begal motor yang membawa senjata api (senpi) dalam melancarkan aksinya di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan.
"Kita sudah menetapkan empat orang tersangka ataupun mengamankan empat orang tersangka atas inisial nama AS, kemudian RA, selanjutnya AH, dan juga ZS," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Senin (25/5/2026).
AKBP Made mengatakan empat pelaku beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Mereka beraksi di Cilodong, Sawangan, dan dua wilayah Kabupaten Bogor.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polres Metro Depok bergerak dan kita sudah melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga membawa ataupun menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," jelasnya.
Modusnya, para pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan cara menggunakan kunci leter-T dan mata kunci sambil membawa senjata api.
"Dari beberapa laporan polisi yang kami lakukan pemeriksaan, untuk korban yang dilukai tidak ada. Namun dari satu laporan polisi memang korban melihat yang bersangkutan setidaknya ataupun melihat membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan," bebernya.
Keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5) di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Perannya, AS dan RA adalah pemetik atau pelaku tindak pidana pencurian motor, sedangkan AH dan ZS adalah penadah hasil pencurian motor.
Polres Depok menangkap komplotan begal bersenjata api. (Dok. Istimewa)
"Dan dari kedua para pelaku didapati barang bukti senpi rakitan jenis revolver. Selanjutnya untuk dua tersangka yaitu saudara AH dan saudara ZS, berperan sebagai membantu ataupun melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana unit roda dua yang dilakukan oleh dua tersangka yang sudah kita amankan," ucapnya.
Adapun barang bukti disita adalah dua pucuk senpi rakitan, peluru, dan kunci leter-T. Dari hasil pencurian motor, ditemukan sekitar 20 lebih pelat motor.
"Dan juga rekan-rekan bisa perhatikan di sini ada motor kendaraan hasil dari tindak pidana pelaku sindikat curanmor ini, dan juga beberapa ataupun sekitar 20-an lebih pelat motor dari hasil sindikat curanmor ini," jelasnya.
Made menjelaskan, keempat pelaku bekerja sama dalam melakukan pencurian motor. AS dan RA akan mengabari atau mengirimkan hasil motor curian kepada AH dan ZS.
"Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP yang khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor. Kemudian, mengabari ataupun mengirimkan hasil tindak pidananya kepada dua orang penadah tersebut dan dua orang penadah ini mengirimkan hasil penjualannya melalui ekspedisi sampai dengan luar kota," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 477 tentang pencurian pemberatan dan Pasal 306 KUHP tentang menguasai dan menyimpan, serta memiliki dan menggunakan senjata api ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dvp/mea)


















































