Komisi XIII DPR Setujui Status WNI Tim Geypens, Dion Markx, dan Ole Romeny

1 day ago 7

Jakarta -

Komisi XIII DPR RI memberikan persetujuan status warga negara Indonesia (WNI) kepada tiga atlet sepakbola. Adapun tiga atlet yang dimaksud adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.

Rapat pengambilan keputusan terselenggara di ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara, dihadiri langsung oleh Menpora Dito Ariotedjo hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara, dapat diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet-atlet asing yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Widodo dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo menyebut tiga atlet ini sudah melalui pemeriksaan hingga penelitian kewarganegaraan. Disebut jika tiga atlet ini memenuhi syarat pemberian kewarganegaraan.

"Ditinjau dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan serta peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan RI bagi olahragawan negara asing dan tenaga olahraga asing," katanya.

Widodo mengatakan rekomendasi tersebut lantaran tiga atlet ini juga memiliki darah Indonesia. Pun mereka akan diturunkan untuk memperkuat Timnas RI.

"Usulan pemberian Kewarganegaraan RI kepada para atlet sepak bola tersebut sangat dibutuhkan oleh Tim Nasional Indonesia dalam rangka mengikuti AFC U-20, Asian Cup 2025, FIFA U-20 World Cup 2025, FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers round 3 tahun 2025," kata Widodo.

"Selain itu, juga sebagai implementasi instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dengan adanya pemain dari keturunan naturalisasi yang memiliki pengalaman bermain di Eropa diharapkan sekaligus transfer knowledge serta melakukan pembinaan usia dini dan muda secara berjenjang," tambahnya.

Pimpinan Komisi lantas menanyakan pandangan dari masing-masing fraksi. Mayoritas dari fraksi berkata setuju.

"Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian warga negara RI atlet sepak bola atas nama saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan Ole Lennard Ter Haar Romenij
untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia," kata Dewi.

"Untuk selanjutnya saya menanyakan persetujuan secara resmi dari teman-teman hadirin sekalian apakah setuju," tanya Dewi yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |