Jakarta -
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menanggapi rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat provinsi (heritage). Marwan meyakini pemerintah tak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
"Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini pemerintah telah melakukan kajian. Khususnya, terhadap status lahan maupun potensi keterkaitannya dengan situs bersejarah.
"Kami kira itu tidak mungkin pemerintah seceroboh itu, ya harus diselesaikan, kalau berbagai situs apa atau apakah seperti apa," ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting ialah niat pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Marwan menilai pembangunan gedung tersebut sebagai bagian dari gagasan besar.
'Yang terpenting ada niat Presiden memberikan harapan kepada kita untuk satu tempat yang bisa untuk mengurus umat dengan baik. Kalau dikelola dengan baik harta dan kemampuan keuangan umat sebetulnya dahsyat sekali," ujarnya.
"Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain terhimpun dengan baik, saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan," imbuh dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan duduk bersama pemerintah pusat dan instansi untuk membahas calon Gedung MUI di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berstatus cagar budaya. Pembahasan dilakukan agar rencana penggunaan gedung tetap sesuai aturan pelestarian.
Dia menegaskan Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat, tapi seluruh tahapan administrasi dan ketentuan cagar budaya harus dipenuhi.
"Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men-support, mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Pramono menjelaskan bangunan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2016. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan harus melalui pembahasan lintas pihak.
"Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait," ujarnya.
(amw/whn)


















































