Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti viralnya video tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Ia mendengar beton di pesisir Cilincing bagian dari daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah linkungan kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
"Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda," kata Alex kepada wartawan, Jumat (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPR, Alex menyebut pembangunan tanggul itu merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Ia menyebut sudah ada perizinan di sana.
"Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red)," kata Alex.
"Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," sambungnya.
Alex mengatakan pihaknya akan memanggil KKP terkait viralnya beton tersebut. Komisi IV DPR akan mengaktifkan hal itu secara menyeluruh.
"Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut," ujar Alex.
"Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan," imbuhnya.
Sebelumnya, video menunjukkan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial. Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyatakan tanggul laut itu bukan kewenangannya.
Berdasarkan video viral yang dilihat, Rabu (10/9/2025), tanggul beton itu disebut membentang sekitar 2-3 kilometer (km) di pesisir Cilincing. Seorang dalam video juga menyebut bahwa tanggul itu mengganggu jalur melaut hingga membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
"Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan nelayan melintas," ujar pria dalam video itu.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta pun buka suara. SDA DKI mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," kata Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro.
Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin tanggul itu. Dia juga menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan terkait tanggul tersebut.
"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," kata Alfan.
(dwr/maa)