Komisi III DPR Ungkap Sejumlah Poin Krusial Pembahasan RUU Perampasan Aset

2 days ago 5

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengungkap ada sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan.

Habiburokhman mengatakan salah satu perdebatan yakni perihal abuse of power. Dia menyebut pihaknya masih terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan memulihkan aset dengan potensi abuse of power.

"Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan banyak yang memberi masukan terkait batasan yang pas. Ia berharap nantinya RUU Perampasan Aset bisa mengembalikan aset hasil kejahatan secara maksimal tapi tidak mengkriminalisasi orang.

"Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas gitu kan. Pasti kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ucap dia.

Kemudian, Habiburokhman menegaskan pihaknya juga mendapat banyak masukan terkait badan khusus untuk mengelola aset kejahatan. Dia mengatakan banyak pihak yang mengusulkan agar aset tidak dikelola oleh penegak hukum.

"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar dia.

Selanjutnya, ia mengatakan ada juga perdebatan terkait nomenklatur. "Nah itu ada yang masukan juga. Terus nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan asset recovery itu pemulihan aset, apakah kita akan pakai istilah perampasan aset," imbuhnya.

Ia menyebut ada masukan agar RUU diberi nama asset recovery. Namun demikian, dia menyebut perampasan aset merupakan tindakan konkret dari asset recovery.

"Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa," tutur dia.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video 'Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Kita Gaspol!':

(maa/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |