Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menanggapi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia menyebut usulan sah-sah saja, tetapi saat ini lebih penting meningkatkan pelayanan.
"Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Bahtra mengatakan yang paling baik untuk ASN saat ini adalah meningkatkan pelayanan kepada publik. Ia pun menyoroti perlu adanya regenerasi ASN dan membuka peluang lebih banyak kepada lulusan baru yang minim pengalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas," ujar Bahtra.
"Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk untuk ikut mereka jadi PNS kan," tambahnya.
Ia menyebut perlu ada kompetisi yang baik di kubu ASN dengan menghadirkan fresh graduate. Bahtra mengatakan pihaknya akan mendengar dahulu masukan dari sejumlah pihak.
"Nah kita kan juga pengin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ungkapnya.
Untuk saat ini, Bahtra menilai belum ada urgensi untuk menambah usia pensiun bagi ASN. Kendati demikian, politikus Gerindra ini memandang semua usulan perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal. Karena kan kita lihat sendiri ya bahwa memang hari ini Presiden Prabowo kan pengin bekerja cepat, tentu itu harus semua diimbangi dengan birokrasi yang gesit," ujar Bahtra.
"Kalau misalnya Pak Prabowonya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit ya kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita penginnya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," tambahnya.
Batas Usia Pensiun Diusulkan Bertambah
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini