Kolaborasi Kejaksaan, BPN & Kemenag, Sertifikat Tanah Wakaf Makin Cepat

2 weeks ago 12

Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lembaga ini membangun kolaborasi lintas instansi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta berbagai yayasan sosial untuk memastikan layanan hukum dan perlindungan masyarakat berjalan lebih efektif.

Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjalankan fungsi kejaksaan di luar bidang pidana.

"Saya bersama Bapak Kejari Bandar Lampung, merasakan bahwa saya dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok kejaksaan yang selalu dikenal masyarakat hanya penanganan perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana korupsi, ada hal yang sangat belum banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu di bidang Datun. Yang mana kita dapat mewakili negara sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Bambang kepada detikcom beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu contoh kolaborasi yang sudah terwujud adalah kolaborasi dengan Kemenag dan BPN melalui program Jaksa Sahabat Nazir yang membantu penerbitan sertifikat tanah wakaf.

"Kami hadir di masyarakat sebagai bentuk pelayanan juga, kita memberikan bantuan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Yang mana inovasi ini bekerja sama atau bersinergi dengan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung," jelas Bambang.

Kerja sama ini juga diakui oleh pihak Kemenag. Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bandar Lampung Azhari mengatakan sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pelayanan.

"Kami dari pihak Kementerian Agama itu memang berupaya untuk membunyikan masalah wakaf ini. Dan saya kebetulan tahu informasi dari pihak Kejaksaan oleh Pak Bambang bahwa mereka juga mempunyai program Jaksa Sahabat Nazir. Alhamdulillah, kita saling berkolaborasi, saling bersinergi," ujar Nazir.

Kolaborasi tersebut tidak hanya terbatas pada ranah hukum dan wakaf, tapi juga menyentuh bidang sosial. Salah satu contohnya adalah kerja sama dengan Yayasan Bussaina Lampung, lembaga yang menaungi anak-anak tanpa wali. Dalam kerja sama tersebut, kejaksaan membantu pengajuan perwalian anak-anak agar mereka memperoleh hak hukum, pendidikan, dan kesehatan.

"Untuk informasi masalah tentang Jaksa Sahabat Anak ini, memang kami Yayasan Bussaina itu waktu itu melaksanakan kegiatan yaitu untuk perwalian, bahwa itu sangat penting anak tersebut harus diajukan menjadi anak perwalian. Jadi anak perwalian itu memang saya minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung melalui Kasi Datun, yaitu Pak Bambang, untuk bisa mendampingi pengajuan perwalian," jelas pendiri Yayasan Bussaina Lampung Budi Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat, bukan hanya dalam ruang sidang.

"Kejaksaan perlu mengambil bahagian dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," pungkas Baharuddin.

Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi contoh bahwa pelayanan hukum bisa berjalan efektif jika setiap pihak membuka ruang kerja bersama. Di bawah koordinasi Kejari Bandar Lampung, kejaksaan kini tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga penghubung antar instansi untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |