Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berbelit-belit. Hal ini untuk menjaga iklim usaha, serta melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Apabila mengalami kendala, stakeholder bisa menyampaikan melalui layanan pengaduan KKP yang dapat diakses 24 jam setiap hari.
"Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya," ungkap Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Talk show Morning Sea di Media Center KKP, Jakarta Pusat. Adapun KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Selanjutnya hingga pertengahan bulan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan.
Tahun ini, KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp 172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menjelaskan konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL. Ataupun bisa juga melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan.
Dia menekankan kepatuhan para pemegang KKPRL akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
"Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerja sama dengan para stakeholder," pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi pihaknya menemukan masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Selain memastikan kualitas layanan, kata dia, KKP juga membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Salah satunya melalui program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL.
"Kami selama ini mengedepankan soft approach. Kami ingin tata ruang laut yang rapi, administrasi yang jelas, sesuai dengan prinsip bahwa ruang laut itu open akses untuk semuanya, tidak eksklusif," terang Doni.
Sementara itu Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Brahmantya S. Poerwadi mengapresiasi transformasi layanan dan tata kelola ruang laut yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, kualitas layanan akan berbanding lurus dengan pengembangan bisnis yang dilakukan oleh badan usaha.
"Saya harus akui, KKP ini bertransformasi sangat bagus. Tahun ini kami ada penugasan baru, di Laut Andaman, di Laut Masela, di mana Pertamina kerja sama dengan beberapa perusahaan. Tentunya itu mewajibkan peraturan perizinan," terangnya.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini