Pallantikang Maros, SULSEL – Mahasiswa KKN Telematik Universitas Hasanuddin (UNHAS) Angkatan 116 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Pallantikang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk pencemaran lingkungan, dasar hukum yang mengaturnya, serta tata cara penyampaian pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran di lingkungan sekitar.
Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Pallantikang, Ibu Nurjannah, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
"Melalui edukasi ini, masyarakat Pallantikang tidak hanya dibekali kemampuan mengenali secara dini indikasi kerusakan lingkungan, tetapi juga memahami dasar hukum yang melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat serta tata cara pengaduan yang benar. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus berani melapor melalui mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya Kelurahan Pallantikang yang bersih, aman, dan berkelanjutan, " ujar beliau.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kapolsek, Bapak Syamsir, yang menyatakan komitmen Kepolisian dalam mendampingi masyarakat apabila menemukan dugaan tindak pencemaran lingkungan.
"Polsek siap membantu masyarakat dalam pengawalan prosedur hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Kami siap menerima laporan, memproses bukti awal, hingga memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum agar masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan pengaduan, " ungkapnya.
Pada sesi pemaparan materi, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tiga indikator utama pencemaran lingkungan, yaitu indikator fisik (perubahan warna, bau, dan rasa), indikator kimia (perubahan tingkat keasaman, penurunan kadar oksigen terlarut, serta adanya kandungan logam berat), dan indikator biologis, seperti kematian biota atau makhluk hidup secara massal.
Selain itu, pemateri menjelaskan dasar hukum perlindungan lingkungan yang meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 mengenai tata cara pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi pengaduan, mulai dari identitas pelapor, lokasi kejadian, dugaan sumber pencemaran, waktu dan kronologi kejadian, dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diharapkan, hingga informasi mengenai apakah pengaduan tersebut pernah disampaikan kepada instansi terkait. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung melalui sekretariat atau pos pengaduan maupun melalui media pengaduan yang tersedia.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh Ketua RW Pangkajene mengenai banyaknya sampah dari luar wilayah yang dibuang di kawasan yang ditumbuhi nipa sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyarankan agar masyarakat melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pelaku, memasang papan atau spanduk larangan membuang sampah, serta memberikan peringatan bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan apabila terus dilakukan.
Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Khalik, yang menanyakan cara mengetahui apakah suatu kondisi telah melewati ambang batas pencemaran lingkungan serta perlindungan hukum bagi pelapor. Rafli, selaku pemateri, menjelaskan bahwa penentuan ambang batas pencemaran secara sah memerlukan pengujian laboratorium sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, Pak Hardy, yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, menambahkan bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan, sehingga dalam proses penanganan laporan identitas tersebut tetap terlindungi.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Telematik UNHAS Angkatan 116 berharap masyarakat Kelurahan Pallantikang semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup, serta memiliki keberanian untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undang.
"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi mahasiswa KKN Telematik UNHAS Angkatan 116 yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Kehadiran mereka menjadi penyemangat sekaligus motivator bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungan, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta bersama-sama mewujudkan Pallantikang Beradab yang bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan."
– Hasan, S.E., Staf Kelurahan Pallantikang.
(Mahasiswa KKN Telematik Universitas Hasanuddin Angkatan 116 - PERS )
















































