Jakarta -
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurillah Asa (Ifan) menyambangi KPK. Ifan mengaku mendapat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Pagi ini ya, teman-teman, saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyelidik," kata Ifan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ifan mengungkapkan kedatangannya ke KPK bukan yang pertama kali. Dia sudah tiga kali ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tiga kasus berbeda terkait dugaan korupsi niaga gas sejak menjabat Kepala Badan Pengaturan Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) 2017-2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya, saya masalah digitalisasi SPBU. Dengan laporan saya, pada saat saya Kepala BPH Migas sudah tiga tersangka. Jadi, kalau sekarang juga ini masalah kasus niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai Kepala BPH Migas," ujarnya.
Ifan mengatakan kasus yang akan dia beri penjelasan kali ini merupakan kasus lama. Dia menyampaikan sudah pernah memberi keterangan pencegahan maupun penindakan kasus niaga gas bertingkat yang sampai saat ini masih diusut KPK.
"Ini kasusnya hampir lima tahun lalu, baru dibuka hari ini. Jadi saya sangat terima kasih. Dan pada saat saya Kepala BPH Migas sudah ketemu sama Ketua KPK, sudah koordinasi, baik pencegahan maupun yang berkait dengan penindakan," ucapnya.
"Jadi, kalau saya mau cerita, dari saya sebagai Kepala BPH Migas 2017-2021, setidaknya ada tiga yang sudah diproses oleh KPK. Pertama ini dengan niaga gas bertingkat ini," katanya.
"Yang kedua, sebelumnya digitalisasi SPBU, sudah ada juga tersangka. Yang satu lagi, pipa CISEM. Pipa Cirebon-Semarang yang menggunakan APBN CISEM Rp 1 triliun itu, itu sudah ada tersangka juga saya dapat info pelaku usahanya," lanjutnya
Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan individu. Dia juga telah membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada KPK untuk membantu penyelidikan yang tengah berjalan.
"Tuh, saya bawa, tuh. (Dokumen) dipegang oleh ajudan saya, tuh. Dokumen semua di sana, saya bawa. Saya sampai terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu. Saya ngomong demi kepentingan nasional. Pak Prabowo, Presiden, sudah berulang-ulang ngomong. Banyak akibat korupsi itu terjadi. Habislah APBN itu. Tidak ada masalah saya. Jadi saya datang ke sini untuk kepentingan nasional, khususnya ketahanan energi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dek/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini