Ketua Komisi III DPR: RUU Polri Melengkapi KUHP-KUHAP, Tak Akan Menyimpang

13 hours ago 1
Jakarta -

Komisi III DPR melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Polri Hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, perwakilan Kemenkeu hingga Kemensesneg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Habiburokhman menyinggung soal 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan ketentuan pemilihan Kapolri merupakan prerogatif Presiden. Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR telah melakukan sejumlah audiensi dengan akademisi membahas RUU tersebut.

"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," ujar Waketum Partai Gerindra ini.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan meminta Badan Keahlian Sekjen DPR Indonesia untuk menyiapkan naskah rancangan undang-undang dan naskah akademiknya," tambahnya.

Habiburokhman menjabarkan sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri yang akan dibahas bersama pemerintah. Disebut ada 11 pasal yang menjadi atensi pihaknya.

"Satu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik," kata Habiburokhman.

"Dua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," sambungnya.

Habiburokhman menekankan aturan terkait netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Termasuk pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

"Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern," ujar dia.

Habiburokhman mengatakan RUU Polri juga mengatur tugas dan fungsi kedudukan Kompolnas. "Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," imbuhnya.

Simak juga Video: Prabowo Buka Suara soal Wacana Pembahasan RUU Polri

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |