Jakarta -
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.
Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," katanya, menambahkan.
Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6).
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham saat itu, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai 'seorang "selebgram'.
Dia meminta pemerintah dapat memperjuangkan agar WNI itu bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.
Kabar WNI ditahan di Myanmar disampaikan dalam rapat di DPR pada Selasa (30/6) kemarin. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono tentang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar lantaran diduga mendanai pemberontakan. Abraham meminta Menlu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Abraham mengatakan WNI yang ditahan merupakan anak muda berusia 33 tahun. Abraham mengatakan WNI itu merupakan selebgram yang senang membuat konten.
"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," ujar Abraham.
Tonton juga "Kemlu Dorong Sinergi untuk Menguatkan Jakarta Sebagai Ibu Kota ASEAN" di sini:
Saksikan Live DetikPagi:
(idn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini