Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tuduhan Komnas HAM terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM dilakukan secara partisipatif dan tidak melemahkan independensi Komnas HAM.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku telah melibatkan berbagai unsur sejak awal tahapan. Termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM.
"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga nasional HAM seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan terlibat aktif," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Termasuk juga dengan Tenaga Ahli dari Komnas HAM.
"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga telah melakukan uji publik di berbagai tempat. Dia pun menegaskan jika tuduhan tersebut tidak benar.
Selain itu, dia juga membantah revisi UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Dia mengatakan pernyataan Komnas HAM tidak berdasarkan fakta.
"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta. Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini," ungkapnya.
Dia mengatakan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM. Menurutnya, penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai aspek merupakan tugas pemerintah dan diawasi Komnas HAM.
"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," katanya.
Selain itu, Kementerian HAM menegaskan kewajiban penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian untuk memastikan rekomendasi dijalankan pemerintah. Dia mengatakan hal itu tidak mengurangi independensi.
Rumadi mengatakan revisi UU HAM untuk memperkuat Komnas HAM. Misalnya, dengan menjadikan rekomendasi bersifat wajib serta memperluas kewenangan dari penyelidikan hingga penyidikan.
Pihaknya saat ini juga menggelar forum uji publik di kampus-kampus dan berbagai daerah untuk menerima masukan masyarakat. Termasuk terkait koordinasi antar Lembaga Nasional HAM seperti Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan.
"Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga serta mengerdilkan fungsi pengawasan hak asasi manusia di Indonesia.
"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Anis mengatakan keberadaan dan peran Komnas HAM kurang dioptimalkan negara. Padahal, kata dia, setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.
Anis membantah pihaknya ikut dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang telah ada saat ini. Dia menegaskan sejak awal tahapan, Komnas HAM kesulitan mendapat naskah draf RUU HAM.
"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujarnya.
(amw/dhn)

















































