Kementerian Sosial (Kemensos) mengapresiasi kerja Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri yang membongkar sindikat perdagangan orang modus jual beli bayi. Kemensos mendukung pelaku dihukum dengan jeratan maksimal.
"Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan terungkapnya berbagai hal terkait dengan perdagangan atau indikasi perdagangan bayi. Tentunya kami dari Kementerian Sosial memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Di mana untuk mendukung penegakan hukum ini, karena kami meyakini yang dilakukan oleh Polri dalam penegakan hukum ini salah satunya adalah semata-mata ini untuk kepentingan terbaik bagi anak," kata Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, dikutip Jumat (27/2/2026).
Agung mengatakan Kemensos akan menerjunkan tim untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak yang menjadi korban dalam sindikat ini. Bersama jajaran Polri, Kemensos akan fokus dalam pemulihan kondisi psikis korban sebelum memutuskan apakah bisa dikembalikan lagi ke keluarga asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami harus memastikan juga bahwa anak yang menjadi korban ini untuk sementara dalam pengasuhan kami hingga nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau anak itu akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu apabila orang tua ataupun ininya (keluarga) tidak ditemukan," jelas Agung.
Aturan Adopsi Anak
Kemensos juga menjelaskan prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia. Agung menyatakan proses adopsi sebenarnya tak sulit, namundia meminta masyarakat mengikuti jalur resmi demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
Agung menjelaskan, masih banyak pihak yang menyalahi regulasi. Padahal calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota.
Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi mulai dari usia calon orang tua minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani, belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak dan anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan atau pun mendaftarkan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.
Setelah mendaftar, nantinya berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). Setelah itu akan dilakukan kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua.
"Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.
Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.
Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.
(ygs/imk)

















































