Jakarta -
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan perkembangan terkait pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban penembakan di perairan Malaysia. Karding mengatakan para korban berstatus overstay atau telah melewati batas masa tinggal di Malaysia.
Total ada lima WNI yang ditembak oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yaitu Basri (korban meninggal), Muhammad Hanifiah, Herry Abimanyu, Mohammad Zaki dan Aban. Karding mengatakan hanya Hanifiah yang masuk ke Malaysia melalui jalur legal.
"Dari empat orang itu almarhum Basri, terus yang sekarang masih koma Pak Aban, lalu Hanifiah, lalu Abimanyu, itu untuk masuk ke Malaysia kalau untuk Hanifiah itu legal. Hanya mereka mau pulang pakai jalur belakang karena dia overstay," kata Karding saat dihubungi detikcom, Senin (3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang legal info terbaru yang kita peroleh itu cuma satu orang Pak Hanifiah, tapi overstay lalu dia keluar secara ilegal. Yang lain unprocedural," sambungnya.
Dia juga menyebut saat ini telah menerjunkan tim untuk menelusuri perusahaan yang menjadi penyalur bagi WNI atas nama Muhammad Hanafiah saat masuk ke Malaysia. Penelusuran itu dilakukan agar P2MI memiliki informasi dalam mencegah kasus serupa terjadi menimpa pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri.
"Kami coba nanti akan mengecek karena ini unprocedural dalam hal ini ilegal, maka kita sulit tentu bukan menjadi wilayah keahlian kami dalam melakukan penelusuran karena kita tidak punya datanya. Mungkin nanti Pak Hanif ini bisa kita cek P3MI yang mengirim siapa nanti kita akan cek telusuri untuk perusahaan apa yang mengirim mereka," tutur Karding.
Karding mengatakan Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam pendampingan kepada empat WNI korban luka penembakan. Saat ini masih ada satu WNI yang masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Malaysia. Dia menyebut P2MI nantinya siap memberikan pendampingan kembali ketika para korban telah kembali ke Tanah Air.
"Jadi kami ini porsi kami kalau menurut peraturan di saat mereka di dalam negeri. Kalau di luar negeri porsinya Kemenlu dalam konteks perlindungan dan lain sebagainya. Porsi kami, kita akan total dan all out dalam melakukan koordinasi fasilitasi ketika beliau sudah ada di Indonesia," jelas Karding.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu