Kelakuan trio pria inisial MYH, FE alias Jeding dan RP alias Rian begitu barbar. Ketiganya mencekoki remaja perempuan berusia 16 tahun, lalu memperkosanya.
Dirangkum detikcom, Minggu (26/1/2025), aksi bejat ketiganya dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (18/1). Polisi pun menangkap MYH.
"Terdapat tiga orang pelaku. Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Pemerkosaan
Kompol Taufik menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, kasus bermula saat korban dijemput pelaku bernama Jeding mengendarai motor ke kontrakan tersebut pada pukul 22.30 WIB.
Di kontrakan, Jeding sudah menyiapkan minuman alkohol. Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut juga sudah ada pelaku bernama Rian, yang kemudian disusul kedatangan MYH.
Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan. MYH lalu memerkosa korban. Tindakan bejat itu dilanjutkan pelaku bernama Jeding dan Rian.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol. Ketika korban dalam pengaruh alkohol, lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Taufik.
Polisi Buru 2 Pelaku Kabur
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi baru menangkap pelaku inisial MYH. Sementara pelaku bernama Jeding dan Rian yang melarikan diri tengah diburu polisi.
"Sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," imbuhnya.
(fas/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu