Tidak pernah minta dilahirkan, tapi begitu dilahirkan malah disiksa sampai mati oleh orang yang menghadirkan dia ke dunia. Malang betul nasib anak di Bekasi ini, lahir dari pasangan pria-wanita keji.
Tentu tidak ada anak di dunia ini yang sadar pernah memilih lahir dari orang tua jalanan, orang tua kaya raya, orang tua berilmu parenting mumpuni, atau orang tua pemabuk nan kasar. Hidup si anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab si orang tua (dan tanggung jawab negara yang baik) yang sudah membawa eksistensi bayi itu ke dunia. Orang tua harus mengemban konsekuensi membesarkan, mendidik, dan memberi kasih sayang. Itu kalau orang tuanya bertanggung jawab.
Adalah Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) yang menjadi pasangan orang tua dari balita bernama inisial RMR. Zack suka ngelem alias mabuk lem aibon, bertindak kasar terhadap anaknya yang berusia 3 tahun 9 bulan itu. Ibunda, Sinta, juga tidak bisa diandalkan memberi aman kepada si buah hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan suami istri (pasutri) dan anak balita ini sehari-harinya mengemis di jalanan. Balita itu dijadikan alat menarik simpati belas kasihan saat mengemis.
"Jadi kalau dikatakan eksploitasi, ya mungkin kita bisa menafsirkan seperti itu," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satrya Triputra, kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Suatu hari, Zack, Sinta, dan RMR si balita itu singgah di depan minimarket kawasan Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi itu, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang. Pegawai minimarket menegur mereka. Karena Zack kesal ditegur, Zack kemudian kesal kepada RMR yang masih balita itu.
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Bocah itu didera dan disiksa oleh orang tuanya. Pantat bahkan pipi bocah itu disundut rokok. Tubuh mungilnya memar-memar, kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya.
Halaman selanjutnya, pasutri itu dengan keji menonjok dan menendang anaknya:
Zack dan Sinta siksa anaknya
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pembunuhan bocah dalam sarung di Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)
Pada suatu hari, RMR si balita itu pernah disundut rokok gara-gara buang air besar di celana. RMR mengalami sakit muntah berak (muntaber) sudah sejak sepekan sebelumnya.
Hingga akhirnya, temperamen pasutri berusia muda itu memuncak tak terkontrol saat si balita muntah di depan minimarket tempat mereka mengemis.
Zack sempat menyuruh Sinta membeli lem. Fungsi lem itu adalah untuk menjadi alat mabuk bagi Zack dengan cara dihirup. Minimarket tutup, keluarga pengemis itupun pulang.
Kemudian, penyiksaan keji terhadap anak kecil itu terjadi di ruko kosong yang menjadi tempat istirahat mereka, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Setelah selesai menghirup lem, masih dalam pengaruh lem, tersangka A meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali, tersangka A lanjut memukul korban bagian dada," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Balita itu juga dibenturkan oleh Zack ke rolling door ruko. Sementara pelaku ibu menganiaya korban dengan cara menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak sampai di situ saja, ibu juga menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali serta mencubit paha si anak.
Halaman selanjutnya, balita itu tewas:
Tidur lalu kabur usai anak tewas
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pembunuhan bocah dalam sarung di Bekasi. (Wildan Noviansah/detikcom)
"Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban, namun korban tetap tidak sadar," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Pasutri itu kemudian tidur. Bayangkan! Setelah menyiksa anaknya sampai si anak kelengar, pasutri ini kemudian tidur.
"Tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," kata Wira.
Pagi harinya, tubuh si bocah itu berubah kaku. Bocah itu sudah tewas. Zack dan Sinta kemudian panik. Untuk mengaburkan peristiwa penyiksaan berujung kematian tersebut, Zack dan Sinta membawa jasad korban ke ruko sebelah.
Zack dan Sinta kemudian membungkus tubuh si bocah yang sudah tak bernyawa itu dengan sarung. Ada tukang parkir yang sempat melihat aktivitas mereka. Pasutri keji itu kemudian kabur meninggalkan jasad si bocah di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jasad korban ditemukan orang setelah beberapa saat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun," kata Wira.
(dnu/lir)