Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus ekspor ilegal mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals lewat Batam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kejagung menduga ada dua kali ekspor yang telah lolos dan barangnya sudah sampai ke luar negeri.
"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Syarief mengatakan ada 15 kontainer yang bisa disetop pengirimannya sebelum keluar dari Batam. Dia menyebut 15 kontainer itu berisi sekitar 390 ton tanah dari tambang yang diekspor dengan nama komoditas ilmenit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan kontainer itu diduga bukan hanya berisi ilmenit, tapi juga logam tanah jarang atau 'harta karun' RI. Dia menegaskan logam tanah jarang dilarang untuk diekspor.
"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelasnya.
Syarief mengatakan pihaknya belum memastikan detail jumlah 'harta karun' yang terkandung di dalam material tersebut. Jaksa masih menunggu hasil uji laboratorium.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Syarief mengatakan penyidikan dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor 'harta karun' RI ini dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang PT PMM
(tsy/haf)


















































