Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ekspor Ilegal 'Harta Karun' RI

1 week ago 16
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Syarief mengatakan penyidikan dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor 'harta karun' RI ini dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kasus ini bermula ketika Iwan meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan menyeluruh. Sebagai informasi, ilmenit merupakan sumber utama titanium dan melimpah di Indonesia.

Setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata ada logam tanah jarang dalam jumbo bag yang disebut hanya berisi ilmenit itu. Namun Syarief belum menguraikan logam tanah jarang apa yang ditemukan.

"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelasnya.

Syarief mengatakan Iwan diduga meminta Gian melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit agar dapat diekspor. Iwan juga diduga meminta laporan soal logam tanah jarang dalam uji laboratorium tidak dimasukkan.

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," jelas.

Syarief menyebutkan Gian memenuhi permintaan Iwan dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Hal itu membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.

"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujarnya.

Selanjutnya, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang itu.

"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.

Sebagai informasi, Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan logam tanah jarang merupakan sekelompok logam yang memiliki sifat-sifat khas dan esensial dalam berbagai aplikasi teknologi modern. Istilah 'jarang' merujuk pada kelangkaannya di alam.

Unsur logam tanah jarang adalah kelompok unsur logam transisi yang dalam tabel periodik termasuk ke dalam 15 unsur di dalam deret lanthanida, yaitu lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu) dan ditambah dengan scandium dan yttrium yang totalnya berjumlah 17 unsur.

(tsy/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |