Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan adanya aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto selama setahun terakhir. Kasus itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers tertulisnya dikutip Kamis (6/2/2025).
Asep menerangkan para pelaku dewasa kini semakin mahir melakukan penipuan investasi dalam bentuk mata uang kripto. Pelaku menghilangkan jejak transaksi dengan berbagai hal, seperti mixer dan tumbler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital, seperti mixer dan tumbler, untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Asep mengungkap laporan internasional menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksinya mencapai USD 157,1 miliar.
"Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Dia menegaskan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
"Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi," ungkap Asep.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu