Jakarta -
Kejaksaan Agung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Ada lebih dari 20 orang yang telah diperiksa.
"Yang jelas lebih dari 20 orang. Pokoknya ada dari beberapa kalangan saksi ya, beberapa kalangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Anang belum merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Dia menuturkan mereka berasal dari beberapa kalangan termasuk dari Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas dari Bea Cukai sudah, dari luar juga ada sebagian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10). Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10).
Namun, Kejagung belum menjelaskan lebih detail mengenai lokasi-lokasi mana saja yang digeledah. Meski begitu, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
"Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum," kata Anang.
"Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja," lanjut dia.
Anang menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022," tutur Anang.
Selain penggeledahan, dia menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. Namun Anang lagi-lagi enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa.
"Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya," terang dia.
Bea dan Cukai Buka Suara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Pusat Bea Cukai. Dia membenarkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait POME.
"Yang pasti kan kasus ini ya dugaan masalah POME itu, itu aja. Intinya nyari data aja, ngumpulkan data aja dalam rangka penyidikan," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (24/10).
Simak juga Video: 87 Kontainer CPO Ilegal Terbongkar, Nilai Transaksi Capai Rp 2,8 T
(mib/idn)


















































