Jakarta -
Pihak Rismon Sianipar mengaku sudah menyelesaikan proses restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengklaim kasus itu sudah selesai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final. Di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," kata pengacara Rismon, Jahmada Girsang, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Hari ini, Rismon dan Jahmada mendatangi Polda Metro Jaya. Dia juga mengklaim sudah memperoleh dokumen penyelesaian seluruh rangkaian RJ Rismon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Jahmada belum menunjukkan secara jelas dokumen penyelesaian RJ yang diakuinya sudah berada ditangannya.
"Jadi hari ini kami boleh dikatakan hanya menginformasikan kondisi ada di dalam dan ya semua sudah oke-lah. Sebenarnya saya sudah pegang semua, tapi saya tidak mau melangkahi Pak Dir yang begitu baik sama kita," kata Jahmada.
"Aku tidak mau, pokoknya sudah di tangan saya. Artinya apa? Ayo. Tapi kami tidak mau rincikan detailnya tentang apa, tapi yang jelas sudah final-lah hari ini," lanjutnya.
Sementara dari Rismon sendiri juga tidak menjelaskan secara rinci hasil dari kunjungannya hari ini ke Polda Metro mengenai kelanjutan dari RJ yang diajukannya. Dia hanya mengatakan sudah bisa tidur nyenyak.
"Tidur nyenyak!" tuturnya.
Rismon Ajukan RJ
Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan RJ tersebut.
"Tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4).
Budi menjelaskan, sesuai mekanismenya, setelah tersangka mengajukan RJ, harus ada persetujuan dari pelapor atau korban. Setelah adanya kesepakatan, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
"Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ," kata dia.
"Setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan. Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara keduanya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal yang sama.
(kuf/jbr)

















































