Kasus Rumah Mewah Pabrik PCC, BNN Banten Serahkan 10 Tersangka ke Kejari

1 week ago 9

Serang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk 10 tersangka kasus produsen pil PCC di Kota Serang. Mereka adalah tersangka yang memproduksi 971 ribu butir PCC yang nilainya Rp 145,6 miliar.

"Jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menerima pelimpahan dari BNN, terus juga didampingi sama teman-teman jaksa peneliti dari Kejati Banten, tersangka yang diserahkan ke kita ada 10 orang," kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan saat ditemui wartawan, Jumat (24/1/2024).

Kesepuluh tersangka adalah D, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF yang ditangkap BNN RI pada Oktober 2024 lalu di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114, 112, 131 Undang-Undang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tahap dua nanti jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan segera nanti setelah lengkap dirasa sudah lengkap tidak ada yang dibutuhkan lagi akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Serang," tambahnya.

Dari kesepuluh orang itu, ada dua di antaranya merupakan narapidana di lapas. Setelah penyerahan ini, mereka akan ditahan di Rutan Serang untuk segera disidangkan.

"Ditahan, jaksa penuntut umum nanti yang akan memberikan nota dinas kepada Kajari nanti akan ditahan kemana, yang jelas dilakukan penahanan terhadap 10 tersangka itu," ujar Ichsan.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan rumah mewah produksi pil PCC mengamankan 10 orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan baik di Kota Serang dan Jakarta.

"Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan
diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.

Tim BNN kemudian mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan.

"Kemudian dua narapidana masing-masing BY sebagai pengendali dan FS sebagai buyer," katanya.

Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur, Lembang di Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.

 Bahtiar/detikcom)BNN serahkan 10 tersangka kasus produsen pil PCC di Kota Serang (Foto: Bahtiar/detikcom)

Lalu, pada Senin (30/9) dikembangkan ke tersangka HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana BNN menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.

"Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC," ungkapnya.

(bri/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |